Tolong Di Jawab dengan Benar Ya :)
Jawaban:
Di negara Indonesia, kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Isi dari Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang disebutkan sebelumnya merupakan hasil amandemen ketiga UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1–9 November 2001.
Sebelum diamandemen, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Berdasarkan pasal tersebut, MPR merupakan organ negara yang super body dan menjadi lembaga tertinggi dalam negara. Kedaulatan memang berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Dengan begitu, sebenarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR selaku penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak akan ada Pemilu (Pemilihan Umum), serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
[answer.2.content]